SOPPENG, Wartasimpul.com – Sinergi lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat terwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum. Kegiatan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng.
Acara yang dihadiri sejumlah pejabat penting daerah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mendorong inovasi sistem pemidanaan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng bersama perwakilan dari Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng, dan disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng Suwardi Haseng serta Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada manfaat sosial. “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, keterlibatan Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terkoordinasi, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan lapangan. Suwardi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng dan berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara efektif untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari implementasi kebijakan hukum nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif dibandingkan hukuman penjara, khususnya untuk jenis tindak pidana tertentu.
Secara regulatif, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pelaksanaan pidana kerja sosial mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan peran daerah dalam urusan sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik terkait program ini. Sementara itu, dasar hukum penerapan pidana kerja sosial sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyediakan ruang bagi penerapan sanksi alternatif di luar pidana penjara.
Dengan payung hukum tersebut, pemerintah daerah melalui perangkat terkait akan memberikan dukungan berupa penyiapan lokasi kerja sosial, pembinaan pelaku, hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan. Melalui kerja sama lintas instansi ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Soppeng dapat berjalan optimal dan menjadi contoh sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.














