SOPPENG, Wartasimpul.com – Bupati Kabupaten Soppeng, H. Suwardi Haseng, secara resmi menyampaikan himbauan sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk segera memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan beserta potongan diskon sebesar 50 persen yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng. Kebijakan keringanan perpajakan ini masih berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Bupati Soppeng menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui program ini, pemerintah memberikan fasilitas penghapusan seluruh denda administrasi dan tunggakan bunga bagi kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak, ditambah dengan potongan harga langsung sebesar 50 persen terhadap pokok pajak yang harus dilunasi.
“Kebijakan ini kami hadirkan khusus untuk masyarakat Soppeng. Ini kesempatan yang sangat baik, karena selain denda keterlambatan dihapuskan, warga juga mendapatkan potongan setengah dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Biaya yang harus dikeluarkan menjadi jauh lebih ringan dibandingkan pembayaran pada kondisi biasa,” ujar H. Suwardi Haseng.
Bupati menegaskan, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Kabupaten Soppeng, baik yang memiliki tunggakan bertahun-tahun maupun yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan secara rutin.
Ia juga mengingatkan, masa berlaku kebijakan ini terbatas hanya sampai akhir bulan Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh ketentuan akan kembali berjalan normal, di mana denda administrasi akan diberlakukan kembali bagi yang menunggak, dan pembayaran harus dilakukan sesuai jumlah pokok pajak secara utuh tanpa ada potongan sama sekali.
“Saya mengajak seluruh warga, jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Jangan menunda sampai hari terakhir, agar tidak terjadi penumpukan antrean di lokasi pembayaran. Segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda, baik di Kantor Samsat Soppeng maupun melalui layanan pembayaran digital yang sudah disediakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Suwardi Haseng menjelaskan bahwa seluruh pendapatan yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta fasilitas umum lainnya yang bermanfaat langsung bagi kesejahteraan warga Soppeng.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi kita untuk memajukan Kabupaten Soppeng tercinta. Semoga dengan adanya kemudahan ini, semakin banyak warga yang sadar dan patuh pajak, demi terciptanya Soppeng yang lebih maju, tertib, dan sejahtera,” pungkas Bupati Soppeng.
Saat ini, pelayanan pembayaran pajak kendaraan dengan fasilitas pemutihan dan diskon 50 persen sudah berjalan lancar di Kantor Samsat Kabupaten Soppeng setiap hari kerja, serta dapat diakses melalui berbagai layanan aplikasi pembayaran resmi yang bekerja sama dengan pihak berwenang.
ksm








