Berkat Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Soppeng Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Pelataran Masjid

Uncategorized291 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com — Gerak cepat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FF (24) berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, tepatnya di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Ibrahim Rahman, S.E., segera turun melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengawasan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di pelataran masjid. Petugas pun mendatangi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap orang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek ESSE yang di dalamnya tersimpan dua sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Selain itu, turut ditemukan satu sachet plastik bening kosong yang disimpan di saku celana serta satu unit telepon genggam.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi keberhasilan tersebut, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami menjaga situasi keamanan. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai prosedur hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak sejak dini,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat agar kepolisian dapat bergerak lebih cepat, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *