Satresnarkoba Polres Soppeng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Wilayah Cabenge, Tiga Pria Diamankan

Uncategorized224 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Cabenge, Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Operasi pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 00.50 WITA dini hari.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, langkah kepolisian berawal dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga erat kaitannya dengan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah hunian di lingkungan Cabenge.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasi Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit I Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dinyatakan sah dan cukup bukti, tim kepolisian pun melaksanakan tindakan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dalam pelaksanaan operasi penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan maupun tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan ketiga terduga beserta seluruh bagian rumah tempat kejadian.

Hasil penggeledahan menunjukkan temuan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang berisi zat kristal yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 0,80 gram. Selain zat narkotika itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diketahui digunakan untuk mengonsumsi maupun mengolah narkotika, di antaranya satu set alat hisap sabu atau yang biasa disebut bong, dua buah korek gas, satu buah pipet plastik kecil, serta satu unit timbangan digital.

Seluruh terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando Polres Soppeng untuk menjalani rangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sampel zat yang diduga narkotika tersebut serta sampel urin dari ketiga orang yang diamankan akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang akurat dan sah secara hukum.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ketiga terduga pelaku diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui keterangan Satresnarkoba, menegaskan kembali komitmen penuh pihak kepolisian untuk terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan dalam memberantas segala bentuk peredaran, perdagangan, maupun penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikitpun bagi siapa saja yang melanggar hukum terkait narkotika.

Selain itu, kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Soppeng untuk tidak ragu dan takut melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan serta diduga berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang. Laporan dari masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat berharga bagi kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

Perlu diketahui, penyalahgunaan narkotika membawa dampak buruk yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku saja, namun juga akan merusak keharmonisan kehidupan keluarga, mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan sosial, bahkan menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda yang merupakan penerus bangsa. Oleh sebab itu, peran serta dan kepedulian aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan dalam upaya pencegahan sekaligus pemberantasan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan yang mendalam dan pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *