Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Pria 53 Tahun, Sita 1,73 Gram Sabu di Area SPBU

Uncategorized226 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan keseriusan dan komitmen penuhnya dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53 tahun), warga Lingkungan Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.50 WITA, tepatnya di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di lokasi sekitar SPBU tersebut.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh, tim operasi Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit II Satresnarkoba, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam serta pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengumpulkan data yang cukup, tim kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan badan maupun barang bawaan terduga, petugas kepolisian berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya sebanyak tujuh saset plastik bening yang berisi zat kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 1,73 gram.

Selain zat yang diduga sabu, petugas juga mengamankan tujuh buah tabung plastik kecil berwarna bening dengan bentuk menyerupai peluru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan narkotika, serta satu set alat hisap sabu atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan bong.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal yang dilakukan penyidik, terduga pelaku dengan kesadaran penuh mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan dan disita oleh petugas adalah milik pribadinya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diperoleh dibawa dan diamankan ke Markas Besar Polres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut secara mendalam.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja secara cepat, tepat, dan profesional dalam menindaklanjuti informasi yang datang dari masyarakat, sehingga peredaran narkotika dapat dicegah dan ditangkap pelakunya sejak tahap awal.

“Polres Soppeng memiliki komitmen tegas dan tidak akan berhenti untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah kami. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu, takut, atau diam saja, segera sampaikan setiap informasi yang akurat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” tegas Kapolres Soppeng.

Lebih lanjut ia menambahkan, sinergi yang kuat antara masyarakat dan pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan utama dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya dan dampak buruk penggunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

Terhadap perbuatan yang telah dilakukan, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika, dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pengembangan kasus secara mendalam, guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan atau jaringan peredaran narkotika lain yang lebih luas yang berhubungan dengan terduga pelaku yang telah diamankan.

ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *