Operasi Sarang Narkoba Polres Soppeng, Satu Orang Diamankan dan 0,89 Gram Sabu Disita

Uncategorized263 Dilihat

WATANSOPPENG, Wartasimpul.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng melaksanakan Operasi Sarang Narkoba pada Jumat, 9 Oktober 2026, berlangsung mulai pukul 17.00 WITA hingga selesai. Operasi ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi langsung dari program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai mitra strategis kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sasaran Operasi

Operasi menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan, antara lain rumah kos di Jalan Merdeka dan kawasan Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, serta wilayah Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Pelaksanaan operasi bermula dari informasi warga mengenai adanya dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan hingga menemukan pelaku.

Satu Orang Diamankan, Sabu Seberat 0,89 Gram Disita

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.K. (34), warga Jalan Masjid Raya Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:

– Enam sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,89 gram

– Satu sachet plastik bening kosong berukuran besar

– Satu unit telepon genggam Android merek Vivo

– Satu buah tas/dompet perempuan berwarna merah yang diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika

Pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pentingnya Sinergi Polri dan Masyarakat

Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendirian oleh kepolisian, melainkan memerlukan komitmen bersama dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan langkah nyata. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika. Penindakan tegas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kepedulian lingkungan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika, demi menjaga lingkungan masyarakat yang aman, bersih, dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed