Bupati Soppeng Tegaskan Data Akurat Kunci Sukses Penataan TORA di Kawasan Hutan Cadangan

Uncategorized578 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan pentingnya data yang akurat, valid, dan faktual dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di kawasan hutan cadangan.

Penegasan tersebut disampaikan Suwardi saat secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Rapat Triple 8 The River Side, pada Kamis (17/9/2026).

Sebagai Ketua GTRA secara ex officio, Suwardi meminta kepada seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan desa agar memastikan setiap data yang disiapkan benar-benar valid, objektif, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa juga diminta untuk aktif berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng dalam seluruh proses penataan TORA.

“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari potensi konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.

Lebih lanjut dikatakan, reforma agraria tidak sekadar menyangkut urusan legalitas kepemilikan tanah, melainkan harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Soppeng juga menyaksikan langsung penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng terkait Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.

Kerja sama tersebut kemudian diperkuat melalui dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng dengan Kantor Pertanahan, yang mencakup: integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara terpadu. Pemadanan data ini diharapkan dapat memudahkan proses pencarian, verifikasi, klarifikasi, serta pemutakhiran data apabila ditemukan perbedaan antara data pertanahan dan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tidak hanya itu, Bupati juga meminta GTRA Kabupaten Soppeng untuk segera mulai menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat dimanfaatkan dalam skema Badan Bank Tanah. Tanah-tanah tersebut nantinya dapat didayagunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, serta konsolidasi lahan.

Suwardi menegaskan bahwa seluruh agenda strategis tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat dan terpadu.

“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Dinas Kehutanan, unsur Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan seluruh program ini,” katanya.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk senantiasa menjaga integritas, menghindari praktik maladministrasi, serta mengedepankan pendekatan yang persuasif dan solutif dalam menangani setiap persoalan yang muncul terkait pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Soppeng.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *