Bupati Soppeng Instruksikan OPD Ubah Pola Penyusunan Program Anggaran, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,089 Triliun

Uncategorized628 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengubah cara menyusun program dan kegiatan dalam penganggaran daerah. Seluruh usulan program tidak boleh lagi sekadar mengikuti pola anggaran tahun-tahun sebelumnya, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Soppeng saat Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng dalam agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung pada Senin, 14 September 2026.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Naspiding, dan dihadiri oleh 23 anggota DPRD Soppeng.

Dalam sambutannya, Suwardi menegaskan bahwa setiap usulan program dan kegiatan harus terlebih dahulu diuji kelayakannya. Ukuran penilaiannya mencakup tingkat urgensi, manfaat yang akan diperoleh, kesiapan pelaksanaan, hingga kemampuan pembiayaan yang tersedia.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” tegas Suwardi.

Menurut Bupati, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini harus berlandaskan prinsip efektivitas dan efisiensi, serta diarahkan secara nyata untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Perubahan anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi fiskal pada paruh pertama tahun anggaran, meliputi perubahan proyeksi pendapatan, kepastian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta kebutuhan pergeseran anggaran guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Berdasarkan rancangan Perubahan APBD 2026 yang disampaikan, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.023 triliun, atau meningkat sebesar Rp89,906 miliar dibandingkan APBD Pokok yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1.089 triliun. Alokasi belanja tersebut diarahkan untuk pemenuhan kewajiban layanan dasar masyarakat yang belum tuntas, perbaikan infrastruktur, serta penanggulangan dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp86,268 miliar yang seluruhnya bersumber dari SiLPA hasil audit. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,041 miliar dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Suwardi juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang tersisa semakin terbatas. Oleh karena itu, pembahasan bersama DPRD diminta berjalan secara efektif dengan mencermati setiap dokumen serta mempertajam titik pembahasan agar tidak membuang waktu.

“Kami sangat mengharapkan sumbang saran, koreksi, dan kritik yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 tersebut secara resmi diserahkan kepada DPRD Soppeng untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *