Aturan Pelat Ganjil-Genap Diterapkan untuk Antrean Pembelian BBM di Sulawesi Selatan

Uncategorized611 Dilihat

SULSEL, Wartasimpul.com — Sebagai langkah tertibkan antrean dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah menerapkan aturan pelat nomor ganjil dan genap dalam pengaturan antrean pembelian BBM di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin, 14 September 2026.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada angka terakhir yang tertera pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya dapat mengikuti antrean pada jadwal pelat ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap mengikuti jadwal pelat genap.

Secara rinci, pelat nomor dengan angka terakhir ganjil berlaku bagi kendaraan yang berakhiran angka 1, 3, 5, 7, atau 9. Sementara pelat nomor genap berlaku bagi kendaraan dengan angka terakhir berakhiran angka 0, 2, 4, 6 dan 8.

Dengan pola pengaturan tersebut, masyarakat yang hendak melakukan pengisian BBM diharapkan memperhatikan terlebih dahulu angka terakhir pada pelat nomor kendaraannya, agar tidak keliru saat mengikuti ketentuan antrean yang berlaku di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Aturan ini dibuat untuk mengurangi kepadatan antrean, menghindari penumpukan kendaraan di lokasi SPBU, serta memastikan pelayanan pembelian BBM dapat berjalan lebih tertib, teratur, dan merata bagi seluruh masyarakat. Masyarakat dimohon untuk mematuhi aturan tersebut demi kelancaran bersama.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *