Bupati Soppeng Minta Aparat Kecamatan hingga Desa Segera Siapkan Data Inventarisasi dan Verifikasi TORA

Uncategorized70 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta aparat pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan yang masuk dalam wilayah pelaksanaan segera menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam rangka inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Penegasan tersebut disampaikan Suwardi Haseng saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, yang berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional.

Bupati meminta seluruh jajaran yang terlibat untuk memahami tugas masing-masing serta memastikan kesiapan data di wilayah kerjanya. Menurutnya, kelengkapan data yang berasal dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi kunci utama kelancaran seluruh proses inventarisasi dan verifikasi.

“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa, dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi.

Kegiatan inventarisasi dan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria. Dalam kesempatan tersebut, tim BPKH Wilayah VII memberikan penjelasan mendalam mengenai teknis pelaksanaan, kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), mekanisme pengajuan permohonan, hingga tata cara pengisian formulir dan dokumen pendukung yang wajib dipenuhi.

Pada tahapan awal ini, kegiatan difokuskan pada wilayah: Kecamatan Citta dan Desa Citta; Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse; serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.

Selain penyampaian materi, BPKH juga membuka sesi diskusi dan coaching clinic guna menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan serta daftar dokumen yang harus disiapkan oleh setiap wilayah. Seluruh proses pelaksanaan mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.

Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae, serta unsur terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *