Satresnarkoba Polres Soppeng Ungkap Peredaran Sabu di BTN Cahaya, Dua Orang Diamankan

Uncategorized487 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 10 Agustus 2026, dengan berhasil mengamankan dua orang laki-laki di lokasi yang sama dalam waktu berdekatan.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA terhadap seorang pria berinisial RI alias ID (44). Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Sekitar 15 menit kemudian, tepatnya pukul 21.15 WITA, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial NP alias IP (42) di kawasan yang sama. Dari pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, ditemukan sembilan bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram beserta satu batang kaca pireks.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Soppeng terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya. Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, Iptu Ibrahim Rahman, S.E., bersama jajarannya hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Terkait keberhasilan tersebut, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan dukungan dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan kerahasiaannya tetap kami jaga. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *