Penyidik Tipiring Sat Samapta Polres Soppeng Hadiri Persidangan di PN Watansoppeng, Tegaskan Penegakan Hukum Secara Profesional dan Berkeadilan

Uncategorized443 Dilihat

WATANSOPPENG, Wartasimpul.com – Penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Soppeng, Aipda Hasri Esa Putra, S.Sos., menghadiri persidangan perkara tindak pidana ringan terkait dugaan penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Aipda Hasri Esa Putra bertindak selaku kuasa penuntut umum. Ia membacakan surat dakwaan, menghadirkan saksi-saksi, serta mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Selain pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa, majelis hakim juga mengupayakan proses mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara sebelum persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penyidik. Setelah melalui skors sidang, majelis hakim membacakan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran penyidik dalam persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana ringan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana ringan, wajib diproses secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum tidak diukur dari berat atau ringannya suatu perkara, melainkan dari komitmen aparat dalam menjalankan proses hukum secara objektif, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Setiap perkara yang memenuhi unsur pidana wajib ditangani secara serius sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta menjamin adanya kepastian hukum,” tegas AKBP Hari Budiyanto.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Soppeng akan terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus mengoptimalkan upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk jalur mediasi apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *