Polres Soppeng Melakukan Peninjauan Lokasi Pertambangan di Kecamatan Marioriwawo

Uncategorized440 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com – Dalam rangka pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan, Polres Soppeng melalui Polsek Marioriwawo melakukan peninjauan mendalam terhadap lokasi tambang kerikil dan tanah urug (sirtu) yang berlokasi di Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Peninjauan dipimpin langsung oleh Kapolsek Marioriwawo, AKP Masudi, S.H., didampingi oleh para personel kepolisian setempat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memantau dan memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Soppeng berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan di lapangan, lokasi tambang tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Walanae, tepatnya di wilayah Dusun Mong, Desa Mariorilau. Pengelolaan usaha pertambangan ini dilakukan oleh CV. Alesya El Shanum, dengan Muhammad Jufri Idris menjabat sebagai Direktur sekaligus penanggung jawab utama perusahaan tersebut.

Dari hasil verifikasi dokumen dan kondisi di lokasi, diketahui bahwa proses pengurusan izin usaha pertambangan yang bersangkutan masih dalam tahap berjalan dan belum selesai sepenuhnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng saat ini sedang melaksanakan proses penyelidikan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan hukum yang diwajibkan bagi kegiatan pertambangan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan pertambangan di wilayah hukumnya. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan selalu mengutamakan langkah preventif serta pengawasan yang ketat namun tetap berjalan secara teratur.

“Kami mengedepankan pengawasan serta pendekatan yang profesional dan humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan. Setiap aktivitas usaha, termasuk sektor pertambangan, diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Soppeng,” tegas AKBP Aditya Pradana.

Melalui kegiatan peninjauan ini, Polres Soppeng berharap seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan dapat senantiasa mematuhi dan menaati segala ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas usaha yang dijalankan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan daerah, tanpa mengabaikan aspek perlindungan hukum maupun upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Soppeng.

Ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *