Satresnarkoba Polres Soppeng Amankan Seorang Pria dan Sita Sabu Sebesar 1,7 Gram

Uncategorized53 Dilihat

Soppeng, Wartasimpul.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (32 tahun) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 19 Juni 2026, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya disebutkan bahwa rumah di lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan kebenaran informasi dan kondisi yang aman, petugas melakukan tindakan penindakan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lingkungan sekitar tempat kejadian, petugas berhasil menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 1,7 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal di lokasi, terduga pelaku mengakui secara terus terang bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita diamankan dan dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi dan upaya pemberantasan secara berkelanjutan guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dengan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran dan penggunaan narkoba.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat segera diungkap dan ditindaklanjuti.

“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu memerangi narkoba demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda kita,” tegas AKBP Aditya Pradana.

Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan melengkapi berkas penyidikan. Langkah yang sedang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine terduga pelaku ke laboratorium forensik guna memastikan jenis dan kandungan zat yang terkandung.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *