SOPPENG, Wartasimpul.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Sebanyak dua orang laki-laki berinisial MR (23) dan I (31), warga Kabupaten Bone, berhasil diamankan dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Jumat (15/5/2026).
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Mei 2026. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di daerah tersebut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa langkah penyelidikan dan penindakan ini bermula dari laporan serta informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang berlangsung di sekitar wilayah Jampu, Desa Jampu.
“Berbekal informasi yang akurat tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Zainandar Zain, S.H., segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan pengamanan terhadap dua terduga pelaku pada dini hari itu,” ungkap Kapolres Aditya Pradana.
Saat proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,81 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan kedua terduga pelaku saat berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita merupakan milik mereka sendiri. Keduanya juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Setelah proses penanganan di lokasi selesai, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan segera dibawa ke Markas Polres Soppeng untuk menjalani rangkaian proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk terus memerangi dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang cepat dan akurat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba,” tegas Kapolres.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pendalaman kasus serta melengkapi administrasi penyidikan. Beberapa tahapan yang sedang dilakukan antara lain pemeriksaan saksi-saksi terkait, serta pengiriman barang bukti dan sampel urin kedua tersangka ke laboratorium forensik guna pembuktian ilmiah.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.








