Kejaksaan Negeri Soppeng Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Inkrah

Uncategorized449 Dilihat

Soppeng, Wartasimpul.com – Kejaksaan Negeri Soppeng melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor setempat, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang dijalankan secara terbuka di hadapan masyarakat dan pihak terkait.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana barang bukti yang dimusnahkan adalah barang-barang yang dinyatakan dalam putusan pengadilan untuk dimusnahkan, bukan barang yang dapat dikembalikan kepada pemilik atau disita untuk negara. Proses ini bertujuan agar barang bukti tersebut tidak lagi beredar, dimanfaatkan, atau menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun ketertiban umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban lembaga kejaksaan sebagai pengemban fungsi eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di wilayah Soppeng berjalan konsisten, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan ini kami laksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan langsung prosesnya. Ini adalah bentuk transparansi kami, sekaligus pesan kepada seluruh masyarakat bahwa setiap tindak pidana ada konsekuensi hukumnya, dan barang bukti yang digunakan dalam kejahatan akan dimusnahkan agar tidak lagi merugikan orang lain,” ujar Sulta.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari berbagai jenis perkara pidana yang telah selesai proses hukumnya, antara lain perkara tindak pidana ringan, pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketertiban umum, serta perkara lain yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, dipantau langsung oleh para jaksa, pejabat terkait, serta disaksikan oleh perwakilan kepolisian, instansi terkait, dan unsur masyarakat.

Sulta menambahkan, selain sebagai wujud pelaksanaan hukum, kegiatan ini juga memiliki nilai edukasi bagi masyarakat luas. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin paham bahwa segala bentuk tindak pidana akan diproses sesuai hukum, dan barang-barang yang menjadi sarana kejahatan akan dicabut peredarannya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng dalam menegakkan hukum dan keadilan di daerah ini,” tambahnya.

Seluruh rangkaian proses pemusnahan didokumentasikan secara lengkap sebagai arsip dan bukti pertanggungjawaban resmi. Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan ulang oleh tim pelaksana guna memastikan seluruh barang bukti yang ditetapkan dalam putusan telah dimusnahkan sepenuhnya dan tidak ada yang tertinggal.

Dengan pelaksanaan ini, Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat Kabupaten Soppeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *