Polres Soppeng Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Wujud Komitmen Edukasi Hukum ke Masyarakat

Uncategorized517 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum nasional, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Senin, 04 Mei 2026 hingga Rabu, 06 Mei 2026, dengan rincian lokasi sebagai berikut:

– Senin, 04 Mei 2026 pukul 14.00 Wita s.d 16.00 Wita di Aula Kantor Desa Donri-Donri, Kecamatan Donri-Donri.

– Selasa, 05 Mei 2026 pukul 14.00 Wita s.d 16.00 Wita di Aula Kantor Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa.

– Rabu, 06 Mei 2026 pukul 09.00 Wita s.d 13.00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo.

Mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti,” kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H.

Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers setempat.

Dalam pemaparannya, narasumber memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dan pembaruan substansi hukum dalam KUHP dan KUHAP baru. Materi mencakup tujuan pembentukan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, bersifat humanis, serta berorientasi penuh pada keadilan masyarakat.

Harapkan Masyarakat Tidak Salah Paham

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pemahaman hukum yang benar di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru atau hoaks terkait penerapan aturan hukum baru tersebut.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga tercipta kesadaran hukum yang baik. Selain itu, diharapkan terjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum, serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Soppeng,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi, tetapi juga menjadi ruang dialog interaktif antara masyarakat dengan pihak kepolisian.

“KUHP dan KUHAP baru hadir untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga mampu menghindari pelanggaran hukum serta bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Dodie juga menambahkan bahwa peran serta pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media massa sangat vital dalam menyebarluaskan informasi hukum ini agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara luas.

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi dan memberikan respons positif. Mereka berharap kegiatan edukasi hukum seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan Polri yang nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *