Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Lilirilau, Polres Soppeng Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum

Uncategorized572 Dilihat

SOPPENG, Wartasimpul.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum nasional, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan berlangsung pada Rabu (29/04/2026).

Acara yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.00 Wita tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dengan mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.”

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Desa se-Kecamatan Lilirilau, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan rekan media.

Dalam keterangannya, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyampaikan informasi terkait perubahan hukum kepada masyarakat secara langsung dan menyeluruh.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah desa, memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih tinggi serta mampu mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi mendalam mengenai perubahan mendasar dalam aturan hukum pidana dan hukum acara pidana.

“KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan yang penting untuk diketahui bersama. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta menjalin sinergitas yang kuat dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat meminimalisir potensi pelanggaran serta memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum yang lebih luas dan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Soppeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *