SOPPENG, Wartasimpul.com – Dalam upaya menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Soppeng melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan. Kegiatan ini ditujukan kepada para pemilik Pertamini dan penjual BBM eceran di wilayah Kecamatan Lalabata, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Binmas Aiptu Fitrah, didampingi oleh Kepala Urusan MinTU Aiptu Burhan, S.Sos., serta didukung oleh para Kepala Seksi (Kanit) dan anggota jajaran Sat Binmas lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan sejumlah himbauan penting terkait aturan distribusi BBM. Masyarakat, khususnya para pengecer, diingatkan untuk tidak membeli BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite menggunakan jerigen maupun kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.
Selain itu, petugas juga menegaskan larangan keras melakukan penimbunan BBM. Tindakan tersebut dinilai ilegal, berisiko tinggi terhadap keamanan, serta dapat membahayakan lingkungan sekitar.
“Kami menekankan agar distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran. Jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan kembali dengan harga yang tidak wajar. Penyelewengan ini merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas petugas.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah preventif yang dilakukan oleh Sat Binmas. Menurutnya, pendekatan pembinaan ini sangat efektif untuk mencegah pelanggaran di lapangan.
“Kami mengapresiasi langkah Sat Binmas yang turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi serta menjaga distribusi agar tetap tepat sasaran,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Soppeng IPTU Andri Hermansyah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik Pertamini dan penjual BBM eceran, agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merugikan masyarakat luas,” jelasnya.
Kegiatan pembinaan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib, serta mendapatkan respon positif dari para pemilik usaha yang hadir untuk mematuhi peraturan yang berlaku.








