SOPPENG, Wartasimpul.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak dua orang pria berhasil diamankan setelah tertangkap tangan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tepatnya di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Dari tangan terduga pelaku berinisial A.A.L (43), petugas berhasil mengamankan 5 sachet plastik bening yang diduga berisi kristal putih jenis sabu dengan berat total sekitar 4,48 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti dalam penguasaan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Tidak berhenti di situ, dari pengakuan pelaku pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga terkait, berinisial S.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.














