Polres Soppeng Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Enam Terduga Pelaku Teridentifikasi

Uncategorized25 Dilihat

Soppeng–Wartasimpul.com.Jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng membenarkan tengah menangani laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Laporan tersebut diterima pada 28 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Soppeng.

“Benar, kami sedang menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut kami terima pada tanggal 28 Oktober 2024,” ujar AKP Dodie Ramaputra.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi telah mengidentifikasi enam orang terduga pelaku yang berdomisili di Kabupaten Soppeng. Peristiwa pencabulan ini diduga terjadi pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Tettikengrarae, Kecamatan Marioriwawo, dan di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, dan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

AKP Dodie Ramaputra menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan mempublikasikan identitas maupun foto korban dan para terduga pelaku demi melindungi hak-hak anak yang menjadi korban serta menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Namun, kami juga harus mengedepankan etika pemberitaan, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap anak di bawah umur,” tegas AKP Dodie Ramaputra.

Polres Soppeng mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polres juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *