Kandas, Perlawanan Sekda Kudus putus Ditangan PKN RI

Uncategorized910 Dilihat

Soppeng-wartasimpulnews.com Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi”.

Lembaga Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia dibawah kendali Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum kembali buktikan bahwa PKN RI merupakan lembaga yang Konsisten dengan niat luhurnya.

Pertarungan PKN RI dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus di kandaskan oleh PKN RI setelah Sekretariat Daerah Kudus mengajukan Kasasi di MA (Mahkamah Agung) ditolak dengan Surat Keputusan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 159 K/TUN/KI/2024 pada tanggal 18 Maret 2024
Terhadap KASASI Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.

Dalam hal membuktikan bahwa segala apa yang dijadikan persoalan oleh PKN RI atas putusan tersebut maka berkewajiban Sekda Kudus menyediakan apa dokumen apa yang di minta oleh PKN RI.

Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang SM MH menjelaskan bahwa yang seharusnya memberikan contoh kepatutan dan kesadaran hukum kepada masyarakat nya justru mempertontonkan arogansi kekuasaan nya
Sehingga masyarakat yang ingin berpartisipasi bagaimana Pemerintahan di wilayahnya betul betul terlaksana sesuai cita-cita dan tujuan kemerdekaan Republik Indonesia dimana dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik bersih transparan akuntabel dan bertanggung jawab.

Kembali diingatkan kepada lembaga Negara dan pengguna jabatan untuk tidak semena mena dalam pengelolaan keuangan yang tidak pro rakyat bahwasannya penggunaan uang Negara seharusnya transparan dan Akuntabel.

Lanjut ketum, Melawan rakyatnya sendiri
Ini sungguh ironis Tidak masuk akal
tujuan rakyat sudah jelas berdasarkan undang-undang Karena masyarakat mendedikasikan diri untuk negara tanpa pamrih dengan biaya sendiri ingin berikan kontribusi terhadap negara yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan dukungan terhadap masyarakat nya yang begitu antusias untuk melihat sebuah pemerintahan yang bersih dan transparan
Justru sebaliknya.

“Kami harap jajaran Mahkamah Agung
Melihat juga delik pelanggaran Sumpah Jabatan sebagai Abdi Negara
Dan Kode etik sebagai Abdi Negara /Norma hukum ASN”.

Pemantau Keuangan Negara -PKN RI telah melakukan penyuluhan hukum dan kesadaran hukum kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
Sejak lahir berdirinya yang telah di buktikan Penghargaan untuk Tim PKN RI Kota/Kabupaten di berbagai daerah.

(Nursandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *