Gerak cepat Tim Resmod Soppeng tangkap pelaku penganiayaan

Uncategorized1083 Dilihat

Soppeng-wartasimpulnews.com Gerak cepat yang dilakukan Jajaran Satuan Polres Soppeng dalam mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Coppo Sulu Dusun Ara, Desa Pesse, Kecamatan Donri- Donri, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hanya butuh waktu kurang dari 24 Jam. tepatnya Hari Rabu Tanggal 17 April 2024 Tim Resmob Polres Soppeng berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Hukum Soppeng.

Atas nama pelaku inisial HF (44) yang berdomisili di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng berhasil diamankan.

“Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan.SH,MH membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan” hanya butuh kurang lebih dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkap Kasatreskrim IPTU Ridwan”.

Berdasarkan hasil pengembangan introgasi dan investigasi, kejadian bermula pada hari Selasa 16 April 2024 , diperkirakan sekitar pukul 21.00 Wita ,dimana korban ND (38) berdomisili Jln.H.A.Meru Kel.Attang salo Kec. Marioriawa Kab.Soppeng di temukan oleh masyarakat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut.

Tepatnya Hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan,Reskrim Unit V Resmob Yang dipimpin AIPDA Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H.A.Meru Kel.Attang salo Kec.Marioriawa Kab.Soppeng.

Tim gabungan Resmod Soppeng melakukan gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah badik,1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN,1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Berdasarkan hasil pengembangan introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, tambah IPTU Ridwan.

Korban penganiayan (ND) mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.

Terduga pelaku penganiayaan di kenakan dengan pasal Pasal 351 . Ayat (2 ) KUH Pidana.

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan dibawa ke Polres Soppeng guna melakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

(Nur sandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *